FOTO: Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2

oleh Johan Fatzry diperbarui 21 Des 2020, 16:45 WIB
Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2
Pengunjung bermain es skating di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung beraktivitas di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung melihat toko di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung bermain es skating di mall Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya