Pandemi Covid-19, Jakarta Musnahkan 1,2 Ton Limbah Masker Bekas

Masker bekas tergolong limbah infeksius, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 untuk pemusnahannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Des 2020, 11:32 WIB
Masker bekas pakai tercecer di pinggir jalan layang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (5/5/2020). Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi mengatakan masker bekas pakai harus dipisah dari limbah lainnya dan dikumpulkan di satu tempat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memusnahkan ribuan limbah masker bekas selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan data sejak April hingga pertengahan Desember 2020.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah menangani sebanyak 1.213 kilogram limbah masker sekali pakai dari rumah tangga," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, sejak awal pandemi Covid-19, pihaknya sudah melakukan penanganan limbah infeksius dari rumah tangga secara rutin. Infeksius dilakukan guna menghindari potensi penularan Covid-19.

Selain itu, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rosa Ambarsari menyatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 berizin untuk pemusnahannya.

"Masker bekas tergolong limbah infeksius, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 untuk pemusnahannya, dengan cara diinsinerasi," ucapnya.

Rosa berharap, masyarakat mulai sadar untuk memilah sampah rumah tangga dan medis saat pandemi seperti saat ini.

"Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disenfektan dan dikemas khusus. Setelah itu tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," kata Rosa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Denda Pelanggaran Masker PSBB Jilid Kedua Capai Rp 418 Juta

Personel polisi membagikan masker kepada calon penumpang kereta di area pedestrian Stasiun Terpadu Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Guna menekan penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terus mengampanyekan pentingnya menaati protokol kesehatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II (12 Oktober-sekarang) mencapai Rp 418 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10/2020) sampai Rabu (9/12/2020).

"Untuk total pelanggar yang tidak menggunakan masker mencapai 70.617 orang. Rinciannya 68.001 memilih kerja sosial dan 2.616 orang memilih membayar denda administrasi," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, untuk pelanggaran PSBB di perkantoran atau tempat usaha mencapai Rp 91 juta dengan total pelanggaran sebanyak 94 perusahaan dan 18 diantaranya membayar denda.

Sedangkan sisanya yakni, 76 perusahaan dilakukan penutupan sementara. Lalu, untuk pelanggaran PSBB di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 63 juta total pelanggaran.

"Untuk pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebanyak 19 usaha membayar denda," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya