Al Djufri Resmi Tersangka Pengeboman Gereja Bethel

Habib Hasan Al Djufri, Ketua FPI Lampung dijadikan tersangka pengeboman Gereja Bethel, Juni silam. Pengenaan status ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 November 2002, 07:50 WIB
Liputan6.com, Bandar Lampung: Ketua Front Pembela Islam Lampung Habib Hasan Al Djufri resmi menjadi tersangka kasus pengeboman Gereja Bethel, Juni silam. Al Djufri ditangkap jajaran Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung tanpa perlawanan di kawasan Condet, Jakarta Timur, Sabtu malam kemarin. "Pengenaan status ini berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti," ujar Kepala Poltabes Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Bung Djono di Bandar Lampung, Ahad (3/11) [baca: Bom Meledak di Gereja Bethel Lampung].

Al Djufri yang tiba di Markas Poltabes Bandar Lampung tanpa didampingi pengacara ini langsung dimasukkan ke ruang tahanan. Ketika SCTV mengkonfirmasikan hal itu, Al Djufri membantah dirinya terlibat pengeboman tersebut. Dia mengaku tak pernah memerintahkan tersangka Raymond Niodeh untuk meledakkan gereja tersebut. Raymond sendiri saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dengan tertangkapnya Al Djufri, sejauh ini sudah tiga orang yang dijadikan tersangka kasus yang sempat menggemparkan Kota Bandar Lampung itu. Selain Al Djufri dan Raymond, polisi juga telah menangkap Timur Deli, seorang nelayan di Lempasing, Telukbetung, Lampung [baca: Lagi, Pengebom Gereja Bethel Telukbetung Diciduk].(ORS/Bisri Merduani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya