Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Tahun Baru bakal berbeda. Acara perayaan Tahun Baru yang berpotensi memunculkan kerumunan di tempat umum dilarang.
Larangan kerumunan ini diputuskan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, Senin 14 Desember 2020. Rapat secara virtual ini dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
Luhut selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pun memberikan alasan. Kasus Covid-19 naik signifikan, terutama setelah libur panjang pada akhir Oktober lalu.
Apa saja upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini: