BPK: Laporan Audit Bansos Covid-19 Disampaikan Akhir Januari 2021

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menambahkan, anggaran dana bansos Covid-19 merupakan konsen khusus pihaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2020, 20:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna (tengah) usai menggelar pertemuan tertutup di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). BPK dan KPK menyepakati kerja sama tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit terhadap anggaran dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia menargetkan, laporan audit akan selesai pada akhir Januari 2021.

"Audit nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya, rencana akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari 2021," ujar Agung Firman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Belum ada keterangan rinci terkait besaran anggaran dana tersebut. Menurut Agung, semua masih dalam tahap audit.

"Saya tidak mungkin menyampaikan isinya, karena itu tidak diperkenankan. Kan itu pelanggaran kode etik menyampaikan hasil pemeriksaan sebelum diselesaikan," jelas dia.

Agung menambahkan, anggaran dana bansos Covid-19 adalah konsen khusus pihaknya. Karenanya, Agung mendukung penuh adanya penindakan terkait dugaan korupsi dilakukan terkait dana tersebut.

"Penegakan hukum oleh KPK saya pikir sesuatu yang penting untuk kita cermati dan apresiasi. Ini upaya kita bersama, perjuangan kita untuk menghadapi Covid-19," kata Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

KPK Pastikan Tetap Kawal Bansos Covid-19

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) terkait virus corona Covid-19.

Pengawalan dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah demi percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihak lembaga antirasuah masih menemukan banyak persoalan.

"Salah satunya karena KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini, adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," kata Ipi, Senin (7/12/2020).

Dia mengatakan, pihak KPK masih banyak menerima laporan persoalan dalam bansos melalui aplikasi JAGA Bansos. Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah kurang transparan dalam penyaluran bansos.

"Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan, yang paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan," kata Ipi.

Ipi menyebut, permasalahan itu berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan.

Ipi mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial. Terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kementerian Sosial berbeda.

"Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut. Selain itu, integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah," kata Ipi.

Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.

"Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan," Ipi menambahkan.

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Tersangka dan ditahan

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menahan Mensos Juliari Batubara di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19.

Selain Juliari, tim penyidik juga menahan anak buah Juliari, Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Adi Wahyono akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan.

Baik Juliari maupun Adi ditahan tim penyidik usai menyerahkan diri. Sementara tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu dimasukkan ke dalam tahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya