VIDEO: Soal Hukuman Mati untuk Juliari Batubara, Begini Kata Ketua KPK

Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 08 Desember 2020, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya