KPK Segel 5 Lokasi Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari

KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 19:07 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyegel beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik sudah menyegel lima lokasi untuk kemudian dilakukan penggeledahan. Namun Ali tak membeberkan kelima lokasi yang disegel terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.

"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suap untuk Bansos Covid-19 Senilai Rp 5,9 Triliun

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Firli Bahuri mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya