Iyut Bing Slamet Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penetapan tersangka Iyut Bing Slamet merujuk dari barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dan hasil tes urine.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Des 2020, 11:00 WIB
Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adik kandung Adi Bing Slamet itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat Kamis (3/12/2020).

Setelah menjalani tes urin, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar dinyatakan positif metamfetamin atau sabu. Dari hasil tersebut, polisi menetapkannya pelantun Ku Bersyukur sebagai tersangka.

"Penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya adalah tersangka atas nama IBS," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolresta Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga merujuk dari barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menggeledah kediaman Iyut Bing Slamet. Polisi berhasil menemukan alat bong atau alat isap sabu serta klip sisa narkoba bekas pakai.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas , satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi lagi.

3 dari 4 halaman

Membeli Sabu

Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis, 3 Desember 2020 malam di rumahnya di kawasan Johar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Iyut Bing Slamet membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini polisi tengah mengejar orang yag memasok sabu kepada mantan artis cilik itu.

"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya," kata Budi.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

instagram @iyut.bing7

Atas perbuatannya Iyut terancam hukuman paling bert selama 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar. "Kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," kata Budi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya