Kasus COVID-19 Bertambah, Keterisian Tempat Tidur Isolasi dan ICU Nasional 57,97 Persen

Kasus COVID-19 bertambah di atas 5.000 orang, keterisian tempat tidur isolasi dan ICU secara nasional mencapai 57,97 persen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Des 2020, 19:00 WIB
Banner Infografis Infografis WHO Akui Kemungkinan Penularan Covid-19 via Udara. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Keterisian tempat tidur isolasi dan ICU pasien Corona secara nasional mencapai 57,97 persen. Penambahan angka positif Corona di atas 5.000 terlihat dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 beberapa hari terakhir ini, bahkan mencapai 8.369 orang kemarin, 3 Desember 2020.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, rasio keterisian tempat tidur pasien Corona COVID-19 di ruang isolasi dan ICU. Keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi diduduki Jawa Barat.

"Mengacu pada data dari rumah sakit online Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU pasien COVID-19 per 1 Desember 2020 ialah 57,97 persen," ungkap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat, yaitu 77 persen, sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara, yakni 10 persen."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Antisipasi Jika Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19

Petugas medis menyiapkan ruang isolasi tambahan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Hingga Selasa 8 September 2020, menurut data corona.bekasikota.go.id di Bekasi terdapat 1.115 kasus konfirmasi positif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan rekayasa jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 sesuai persentase besar lonjakan kasus untuk kebutuhan tempat tidur.

"Tentunya, sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," tambahnya,

Pertama, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 20 sampai 50 persen, maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun. Ini karena rumah sakit masih dapat menampung.

Kedua, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 50 sampai 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19 di dalam gedung, lantai atau blok yang ada.

"Sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk pasien COVID-19," terang Wiku.

Ketiga, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat COVID-19 bekerjasama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," kata Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak!

Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak! (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya