Buru Pelaku Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Mau Sembunyi di Lubang Tikus, Saya Kejar

Polisi akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran rekaman video azan jihad tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Des 2020, 15:13 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkunjung ke Markas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap penyebar video azan yang mengganti lafaz hayya alal jihad. Tak hanya sampai di situ, polisi masih akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran rekaman video tersebut.

"Kami kejar terus, mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (4/11/2020).

Terkait kasus ini, polisi meringkus pria berisial H atas dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial.

H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur. Kepada polisi, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan.

Kepolisian menyebut H tidak hanya menyebar, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Amankan HP

Penyidik mengamankan satu buah handphone dan akun @hashophasan.

"Untuk sementara kita kembangkan apakah masih ada tersangka lainnya, dan kita juga koordinasi dengan Kominfo untuk menghapus konten video itu. Karena mengganggu kegaduhan di masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis yakni, Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancamannya 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya