Polisi Tembak Mahasiswa Saat Demo di Kendari Divonis 4 Tahun Bui

La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari tewas tertembak peluru polisi saat melakukan aksi demo menolak pengesahan revisi UU KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Des 2020, 20:32 WIB
Demonstrasi mahasiswa di Kendari mengusut pengungkapan kasus tertembaknya La Randi dan Yusuf.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo saat demo di Kendari, Sulawesi Tenggara divonis bersalah. Anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan pembacaan tuntutan yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa (1/12/2020).

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Hakim Agus Widodo dalam persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.

Seperti dilansir Antara, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga, memiliki istri dan seorang anak, dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban," kata Agus.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan majelis hakim.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tertembak Saat Demo Tolak RUU KPK

Peluru yang didapat mahasiswa saat aksi demo yang menewaskan Randi dan Yusuf di Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan demo menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019.

Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy, Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Selain Randy, perbuatan pelaku juga mengakibatkan seorang ibu hamil terluka saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK tahun 2019.

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya