Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan kegiatan belajar mengajar sekolah dilakukan tatap muka. Ini dia peraturannya.
Advertisement
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan kegiatan belajar mengajar sekolah dilakukan tatap muka. Ini dia peraturannya.
Diterbitkan 24 November 2020, 12:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan kegiatan belajar mengajar sekolah dilakukan tatap muka. Ini dia peraturannya.
Advertisement