Pemkab Bogor Mulai Identifikasi Masalah Kerumunan FPI di Megamendung

Larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Nov 2020, 07:48 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai meidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November 2020.

"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, Bogor, dengan dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP. Akan tetapi, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan, membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.

"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya. Namun dari pengamanan sudah dikirimkan personel, tapi cuman mengimbau saja dibantu Polres dan TNI untuk menggiring mereka (jamaah) ke kantong-kantong parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Belum Ada Sanksi

Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Jawa Barat.

Namun, yang pasti Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor akan melakukan penelusuran atau tracing mengenai penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang disinggahi oleh jamaah FPI di Megamendung saat itu.

"Paling tidak tempat-tempat yang disinggahi jamaah HRS harus di-tracing," kata Irwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya