Unej Hentikan Aktivitas Kampus Setelah Dosen Meninggal karena COVID-19

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu karyawan Universitas Jember meninggal dunia pada Selasa malam, 17 November 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Jember (Unej) menghentikan sementara aktivitas di kampus menyusul ada satu dosen dan seorang karyawan setempat meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

"Hari ini rektor mengeluarkan surat edaran Nomor 17365/UN25/TU/2020 tentang sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi COVID-19," kata Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto di kampus setempat, Rabu, 18 November 2020.

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu karyawan Universitas Jember meninggal dunia pada Selasa malam, 17 November 2020 setelah terkonfirmasi positif COVID-19, dilansir dari Antara.

"Menyikapi kondisi terakhir yakni terdapat dosen dan tenaga kependidikan Unej yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan unit kerja serta Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana (TTDKB) COVID-19 maka dilakukan sterilisasi," tuturnya.

Ia menuturkan, sterilisasi (disinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet) di Kantor Pusat dan unit kerja lainnya yang ditetapkan TTDKB COVID-19 Unej berdasarkan tingkat kerawanan/ancaman untuk mengendalikan penyebaran virus Corona demi keselamatan bersama.

"Sehubungan dengan kegiatan sterilisasi itu, maka kegiatan/layanan di kantor pusat dan unit kerja yang disterilisasi mulai 18 November hingga 22 November dilakukan secara daring karena seluruh staf melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH)," katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

TTDKB COVID-19 Unej

ilustrasi covid-19 copyright by diy13 (Shutterstock)

Selanjutnya untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya agar dilaksanakan secara daring melalui media MMP, zoom, dan media daring lainnya.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 25 Maret 2020," ujarnya.

Kemudian bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 segera menghubungi TTDKB COVID-19 Unej.

"Sejumlah karyawan yang memiliki kontak erat dengan karyawan Unej yang meninggal dunia karena COVID-19 harus menjalani tes usap dan ada lima Tim TTDKB yang melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat itu," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya