Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha dan Aktivitas Warga

Rumah makan atau kafe yang berada di wilayah PSKS dilarang melayani makan di tempat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Okt 2020, 14:09 WIB
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha lainnya, serta aktivitas warga hingga 14 November 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penularan virus corona Covid-19 di wilayah Kota Depok.

"Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan Covid-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, dalam surat keputusan bernomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang dikutip, Sabtu (31/10/2020).

Seperti dilansir Antara, surat keputusan itu menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 dilarang melayani pengunjung dengan makan di tempat dan pelayanan hanya diperkenankan dengan dibawa pulang. Sementara jam operasional usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara bagi tempat usaha yang berada di luar PSKS, diperbolehkan melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.

 

2 dari 3 halaman

Pembatasan Aktivitas Warga

Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). Data terbaru yang dirilis Pemerintah Kota Depok mencatat sebanyak 48 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok masuk dalam kategori Zona Merah penularan COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lalu, pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, disebutkan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya