Denda Pelanggar Masker Capai Rp 72 Juta Selama PSBB Transisi Jakarta

Total denda pelanggar PSBB Jakarta sejak awal diterapkan mencapai Rp 4,9 milliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Okt 2020, 14:55 WIB
Warga pelanggar PSBB dihukum menyapu saat terjaring razia masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Petugas Satpol PP gencar melakukan razia masker menyusul kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, sebanyak 13.300 warga dikenakan sanski karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi atau sejak 12 Oktober hingga 24 Oktober 2020.

Dari jumlah itu, 447 orang dikenakan sanksi denda. Sedangkan sisanya memilih sanksi kerja sosial.

"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 72.200.000," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).

Sementara itu, sebanyak 22 rumah makan ataupun restoran di DKI Jakarta telah diberikan sanksi berupa penutupan selama 1×24 jam. Sementara 2 restoran lainnya dikenakan denda karena melanggar aturan PSBB transisi.

Kemudian, ada 16 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, yang dikenakan sanksi berupa penutupan selama 3×24 jam.

Jika diakumulasikan sejak awal pelaksanaan PSBB, denda pelanggaran yang dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4,9 milliar.

"Sehingga secara keseluruhan dari PSBB jilid II, III, transisi sampai dengan 24 Oktober, total denda yang dibayarkan ada Rp 4,911 miliar," jelas Arifin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dasar Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker saat melintas di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penerapan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial selama satu jam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya