Ditangkap karena Aniaya Pacar, Pria Ini Mengaku Timses Gibran

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menuturkan, kejadian penganiayaan tersebut pada 15 Oktober 2020, sekitar pukul 05.00 WIB, di apartemen korban yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Okt 2020, 20:27 WIB
Polisi di Surabaya tangkap pelaku penganiayaan sang pacar di apartemen (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyampaikan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan sang pacar, yang berinisial RZ (33) dan korban berinisial AC. Pelaku mengaku sebagai tim sukses (Timses) Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hartoyo mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut pada 15 Oktober 2020, sekitar pukul 05.00 WIB, di apartemen korban yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat.

"Kami mengamankan pelaku pada 22 Oktober kemarin. Korban mengalami luka luka di bagian pipi siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar ditinggal pelaku," ucap Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Hartoyo mengungkapkan, pelaku awalnya mengaku sebagai timses salah satu paslon di Pilkada Solo. Namun, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses.

"Nanti rekan-rekan wartawan bisa mendalami dan saya pastikan yang bersangkutan tidak masuk ke timses paslon di Solo. Dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta," ujarnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Motif Kasus Penganiayaan

Polisi di Surabaya tangkap pelaku penganiayaan sang pacar di apartemen (Foto: Dok Istimewa)

Hartoyo menegaskan, motif kasus penganiayaan ini adalah pertengkaran atau cekcok antara pelaku dan korban. "Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban. Pelaku terancam pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP, maksimal pidana 8 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku hanya seorang pekerja biasa, bukan tim sukses Gibran. Dia hanya mengaku-ngaku timses dengan menunjukkan fotonya bersama Gibran kepada korban.

"Saya cuma pekerja biasa kok, pekerja wiraswasta. Bukan timses Gibran, foto sama Gibran waktu itu lagi main saja di sana, cuma main kok ndak kemana-mana," ujarnya. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya