Jurus Dinas Pendidikan Jatim Antisipasi Pelajar SMA/ SMK Ikut Demo 20 Oktober 2020

Dinas Pendidikan Jatim juga berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk sebuah tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi demo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Okt 2020, 23:07 WIB
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mempunyai jurus jitu untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar SMA maupun SMK yang hendak mengikuti demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Oktober 2020.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa TimurWilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori menyampaikan, sesuai dengan hasil video conference dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Dir Intelkam Polda Jatim serta Kepala Dinas Pendidikan, maka akan dilakukan beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring.

"Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA maupun SMK, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB," tutur dia, Senin (19/10/2020).

Selain mengubah jadwal pembelajaran daring, menurut Lutfi, Dinas Pendidikan Jatim juga telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk sebuah tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.

Bila nanti ditemukan pelajar yang terlibat demonstrasi, pelajar tersebut akan diamankan untuk pembinaan. Namun jika sudah terlibat kerusuhan, maka mereka akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Nanti jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap kita bina dengan koridor dengan pendidikan, dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," ucapnya.

Lutfi mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengakui penyampaian pendapat memanglah hak semua warga negara, termasuk pelajar. Namun begitu, pelajar tetaplah tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah.

"Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang, tapi untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kepala Sekolah Diminta Pantau Anak Didiknya

Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Lutfi mengimbau, kepada para kepala sekolah untuk bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.

Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.

"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya