480.000 Warga Kota Bekasi Bakal Divaksin Covid-19 pada November 2020

Saat ini Pemkot Bekasi melalui sejumlah dinas tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat calon penerima vaksin Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Okt 2020, 17:15 WIB
Petugas mengambil sampel darah saat melakukan rapid test pendeteksian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 480.000 warga Kota Bekasi akan menerima vaksin Covid-19 tahap pertama, yang rencananya akan diberikan pada November 2020. Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/6367/SETDA.TU, yang terbit Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan pemberian vaksin tahap pertama kepada 20 persen dari total keseluruhan 2,4 juta warga Kota Bekasi.

"Vaksinasi ini dalam rangka penanggulangan Covid -19 dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (15/10/2020).

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi itu mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Saat ini Pemkot Bekasi melalui sejumlah dinas disebutkan tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat calon penerima vaksin Covid-19 yang dibedakan berdasarkan kriteria dan prioritas.

"Instruksi ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan, untuk kemudian diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Pepen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tahapan Pendataan

Petugas medis berjalan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan ruang isolasi tambahan dengan fasilitas oksigen dan 55 tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Stadion Patriot Chandrabhaga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdapat beberapa dinas dan juga lurah serta camat yang ditugaskan mendata masyarakat penerima vaksin Covid-19. Di antaranya Dinas Kesehatan yang akan melakukan kegiatan vaksinasi, dan menetapkan kriteria serta prioritas penerima vaksin.

Selanjutnya Kepala Dinas Sosial yang akan berkoordinasi dengan Dinkes dalam menetapkan kriteria penerima vaksin, serta memastikan yang bersangkutan telah sesuai kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan.

Kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memastikan warga penerima vaksin memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NlK) Kota Bekasi.

Terakhir camat dan lurah se-Kota Bekasi yang akan mendata warga calon penerima vaksin di wilayah masing-masing. Penerima vaksin Covid-19 di 56 kelurahan Kota Bekasi akan dibagi rata. Setiap kelurahan mendapat jatah sebanyak 8.571 warga yang menerima vaksin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya