FOTO: Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.

oleh Johan Fatzry diperbarui 11 Okt 2020, 20:02 WIB
Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.
Aktivitas warga saat menikmati sore di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pekerja membersihkan area restoran kawasan Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat adanya pelambatan kenaikan kasus positif atau aktif di Ibu Kota selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat melintas di depan pusat perbelanjaan dan restoran cepat saji di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Dalam PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi restoran atau rumah makan dengan memperbolehkan makan di tempat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pengguna sepeda saat berkeliling di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta juga memberi kelonggaran aktivitas perkantoran namun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang disediakan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pengguna sepeda saat melintas jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang kopi keliling saat melintas di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat adanya pelambatan kenaikan kasus positif atau aktif di Ibu Kota selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat melintas di depan pusat perbelanjaan dan restoran cepat saji di Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Dalam PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi restoran atau rumah makan dengan memperbolehkan makan di tempat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya