87 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jakarta Jadi Tersangka Kerusuhan

Menurut Yusri, tujuh pengunjuk rasa yang ditahan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian saat demonstrasi terjadi. Sementara untuk 80 lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Okt 2020, 14:23 WIB
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga akan melakukan unjuk rasa di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka diduga hendak unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja di Gedung DPR. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 87 pengunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka kerusuhan aksi demonstrasi.

"87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru tujuh. Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun, jadi ditahan," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Yusri, tujuh pengunjuk rasa yang ditahan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian saat demonstrasi terjadi. Sementara untuk 80 lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

"Iya kelompok-kelompok anarko itu," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain sejumlah balok kayu dan bongkahan batu. Selain itu, indikasi penggunaan bom molotov juga ditemukan dalam pencarian fakta lapangan.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini," Yusri menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya