Top 3: Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja hingga Pencairan Subsidi Gaji

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 7 Oktober 2020

oleh Tira Santia diperbarui 07 Okt 2020, 06:00 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam UU ini yaitu soal aturan pesangon bagi pekerja.

Berdasarkan undang-undang Cipta Kerja, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Besaran pesangon ini lebih rendah dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah.

Artikel mengenai aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 7 Oktober 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

1. Ingin Tahu Soal Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja? Ini Detailnya

Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin kemarin. Undang-undang sapu jagad ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 15 bab  dan 186 pasal. Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan keras dari sejumlah buruh. Sebab, jumlah pesangon yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah.

Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Bukan Diajak Jadi Wamen, Apa Alasan Jokowi Panggil Pimpinan Buruh ke Istana?

Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi publik bertajuk “Partai Politik Buruh, Melawan Arus Deparpolisasi” di Jakarta, Kamis (28/4). Diskusi membahas wacana berdirinya partai politik sebagai alat politik perjuangan buruh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang dua pimpinan serikat buruh ke Istana Negara pada senin kemarin. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Pemanggilan ini sempat menimbulkan desas-desus bahwa Jokowi berencana menawari keduanya jabatan baru di pemerintahan. Sebab, Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wakil menteri (wamen) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Said Iqbal menampik kabar burung tersebut. Dia mengatakan jika dirinya diundang ke Istana untuk berbincang dengan Jokowi seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin kemarin.

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Cair Besok, Subsidi Gaji Tahap 5 Bakal Ditransfer ke 600 Ribu Pekerja

Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, siap mencairkan bantuan subsidi upah/gaji batch V mulai besok, Rabu (7/10). Sebab pihaknya telah mengantongi sekitar 600 ribu data calon penerima bantuan bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan tersebut.

"Besok batch lima bantuan subsidi upah akan cair. Kita menerima data dari BPJS ketenagakerjaan ada 600 ribuan calon penerima pada tanggal 30 lalu (September). Sehingga waktu kami memproses itu empat hari kerja, termasuk hari ini untuk batas akhir di check list. Jadi, insya Allah besok akan dicairkan," ujar Ida, Selasa (6/10).

Lanjutnya, tidak ada perbedaan atas mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji pada batch kelima ini. Sehingga, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya