RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Klaim Pemerintah soal Keuntungan bagi Pekerja

Sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas disahkannya RUU Cipta Kerja ini, termasuk salah satunya dari elemen buruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 16:47 WIB
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas disahkannya RUU Cipta Kerja ini, termasuk salah satunya dari elemen buruh.

Meski begitu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengakui tidak bisa pemerintah menyenangkan seluruh pihak.

"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ujar Ida.

Ida mengklaim sudah banyak permintaan buruh yang diakomodir. Oleh karena itu, mogok kerja seharusnya tidak dilakukan.

"Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK," papar Ida.

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.

Lantas, apa saja keuntungan sebenarnya keuntungan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja untuk pekerja? Berikut rinciannya:

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Beri Kepastian Bonus hingga Jam Lembur

Jika perusahaan menginginkan karyawan untuk aktif secara fisik, berilah mereka bonus berupa uang lembur atau menaikkan gaji mereka.

Menko Perekenomia Airlangga menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Airlangga di Gedung DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Dia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," papar Airlangga.

Menurut dia, selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga.

 

3 dari 4 halaman

Buka Lapangan Kerja dan Tetap Ada Cuti Khusus

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Airlangga juga memastikan cuti hamil dan cuti haid di RUU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.

Menurut dia, cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Selain itu, menurut dia, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.

Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

"Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi," ucap dia.

Atas dasar itu, kehadiran UU ini dianggap bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

"Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelas Airlangga.

 

4 dari 4 halaman

Pesangon Pekerja Tetap Menjadi yang Tertinggi di Dunia

Ilustrasi Gaji

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede menanggapi polemik atas pengesahan RUU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut soal pengurangan pesangon bagi tenaga kerja dari 32 kali menjadi 25 kali.

Menurut dia, rencana pemotongan pesangon dalam RUU sapu jagat itu justru menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh. Mengingat nilai pesangon bagi pekerja di Indonesia termasuk tinggi di dunia.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," kata dia.

Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh.

Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelas Pardede.

 

Reporter : Harwanto Bimo Pratomo

Sumber : Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya