Liputan6.com, Jakarta: Meski pimpinan Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara telah meninggal dunia, namun proses hukum terhadap kasus penipuan yang membelitnya harus tetap berjalan.
"Ini kan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebenarnya. Kasus ini tetap bisa berlanjut, namun hukumannya bukan pada pemenjaraan tapi mengembalikan uang korban," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (14/9). Menurutnya, kasus bisnis investasi bodong yang dijalankan KLB sangat mudah untuk diungkap bila polisi menggunakan Undang-Undang TPPU.
"Uang yang diterima dari siapa dan dikemanakan saja oleh yang melakukan perbuatan melanggar TPPU yaitu penipuan. Polisi harus terus menyelidiki uang tersebut ke mana saja,," ujar Yenti.
Yenti menambahkan, dalam kasus investasi fiktif KLB bukan hanya Jaya Komara saja yang dinilai terlibat. Ditengarai, ada pihak-pihak lain yang membantunya mengeruk dana nasabah mencapai total Rp 6 triliun itu selain istrinya yang berinisial TI. (ARI)
"Ini kan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebenarnya. Kasus ini tetap bisa berlanjut, namun hukumannya bukan pada pemenjaraan tapi mengembalikan uang korban," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (14/9). Menurutnya, kasus bisnis investasi bodong yang dijalankan KLB sangat mudah untuk diungkap bila polisi menggunakan Undang-Undang TPPU.
"Uang yang diterima dari siapa dan dikemanakan saja oleh yang melakukan perbuatan melanggar TPPU yaitu penipuan. Polisi harus terus menyelidiki uang tersebut ke mana saja,," ujar Yenti.
Yenti menambahkan, dalam kasus investasi fiktif KLB bukan hanya Jaya Komara saja yang dinilai terlibat. Ditengarai, ada pihak-pihak lain yang membantunya mengeruk dana nasabah mencapai total Rp 6 triliun itu selain istrinya yang berinisial TI. (ARI)