BNN Sidoarjo Ringkus Seorang Pengedar Sabu saat Nongkrong di Warung Kopi

Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiarto menuturkan, pelaku ditangkap saat nongkrong di warung kopi lantaran membawa sabu-sabu 6,12 gram.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 17:00 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SF, warga Kecamatan Waru. BBN menyita barang bukti 6,12 gram.

Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiarto menuturkan, pelaku ditangkap saat nongkrong di warung kopi lantaran membawa sabu-sabu 6,12 gram.

"Berdasarkan informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu. Pelaku ditangkap petugas saat nongkrong di sebuah warung kopi di Kecamatan Taman Sidoarjo," ujar dia.

Saat penangkapan, kata dia, petugas menggeledah tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik disimpan dalam bungkus rokok.

"Barang buktinya berupa sabu seberat 6,12 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok," tutur dia.

Dari pengakuan, kata dia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya seharga Rp6,6 juta. Selain digunakan sendiri, sabu-sabu tersebut juga diperjualbelikan. "Kalau ada yang cari ya dijual. Kadang dipakai sendiri," ujar dia di Sidoarjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Atas pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 6,12 gram, satu ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat bernopol W-4802-QV.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya