Vicky Prasetyo Ungkap Kebaikan Sandy Tumiwa dan Reza Bukan Selama di Penjara

Reza Bukan dan Sandy Tumiwa menempati Rutan Salemba bersama Vicky Prasetyo.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 25 Sep 2020, 19:00 WIB
Reza Bukan dan Sandy Tumiwa juga menempati Rutan Salemba bersama Vicky Prasetyo. (dok. Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo sempat menjalani masa tahanan selama kurang dari tiga bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini, ia kembali bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.

Selama ditahan, Vicky Prasetyo rupanya bertemu dengan Reza Bukan dan Sandy Tumiwa yang lebih dulu menghuni Rutan Salemba. Ia mengungkap bahwa Reza Bukan suka memberinya sarapan.

"Pagi-pagi jam setengah delapan pagi itu sudah ada sarapan. Jadi pas aku tanya ini sarapan dari siapa ‘Iya Bang, ini sarapan dikirim Bang Reza Bukan’ (kata petugas)," kata Vicky Prasetyo di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (24/9/2020).

2 dari 5 halaman

Saat Isolasi

Vicky Prasetyo saat menjadi bintang tamu di acara "Dear Haters" di SCTV Tower, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sarapan itu diberikan sejak awal Vicky Prasetyo ditahan. Kala itu, ia masih berada di penaling, yaitu ruang isolasi sebelum dipindah ke dalam sel tahanan.

"Jadi aku diisolasi karena lagi Covid. Memang ada namanya ruang penampungan isolasi, sebelum turun ke blok-blok disesuaikan," paparnya.

3 dari 5 halaman

Diberi Koko

Vicky Prasetyo (Adrian Putra/Fimela.com)

Sementara Sandy Tumiwa memberinya pakaian untuk salat. Vicky Prasetyo tentu sangat terharu dengan kemurahan hati rekan-rekannya tersebut.

"Itu dia (Sandy) kasih aku baju koko buat salat. Jadi dia bilang 'Ini baju salat ya, Bro’ kan belum bisa salat di masjid, jadi dia bilang bisa aku gunain buat salat," ucapnya.

 

4 dari 5 halaman

Bersyukur

"Jadi Sandy Tumiwa kasih aku baju koko, Reza Bukan kasih saya sarapan. Dan Reza selalu melakukan itu sampai saya berada di situ selama 10 hari ke depan (masa isolasi). Kan saya nggak bisa dijenguk, enggak punya duit, saya enggak bisa apa-apa," sambung mantan suami Angel Lelga itu.

5 dari 5 halaman

Dakwaan

Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Meski penahanannya telah ditangguhkan, namun ia masih diwajibkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap minggunya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya