Balita Tewas di Apartemen Jakarta Pusat Diduga Dibunuh Ibunya

Korban dan ibunya merupakan WN Maroko yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Sementara sang ayah berada di Belanda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang balita berusia lima tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, polisi yang mendapati laporan tentang kematian korban pada 1 September 2020 lalu dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan secara kasat mata, ditemukan sejumlah luka lebam di jasad balita berinisial SHA (5). Luka tersebut diduga bekas penganiayaan.

"Kami dapat laporan bahwa ada seorang anak kecil umur 5 tahun meninggal dunia pada 1 September 2020 sekira pukul 11.45 WIB. Kami selidiki karena ada ketidakwajaran," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kematian SHA. Salah satunya memeriksa ibunda korban berinisial ML (29).

Penyidik meragukan jawaban-jawaban yang dilontarkan ML. Salah satunya mengenai alasan ML mengigit tubuh korban.

"Dia hanya mengaku mengigit korban karena saat itu anaknya mencoba lompat keluar apartemen. Setelah kami cek tempat loncat tidak ada," ujar Yusri.

Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban meninggal bukan karena digigit, tapi akibat luka yang ditimbulkan dari benda tumpul. Penyidik pun masih mencari benda tumpul tersebut.

"Hasil autopsi bagian belakang kepala dugannya luka yang disebabkan karena benda tumpul. Kemungkinan dengan hanger yang ada. Kita lagi cek hanger," ucap dia.

Yusri mengatakan ML hingga saat ini menyangkal telah menganiaya anaknya sendiri hingga meninggal dunia.

Namun, penyidik meyakini ML adalah pembunuh balita malang tersebut. Hal itu berdasarkan fakta-fakta dan saksi yang diperoleh di lapangan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terkendala Bahasa

Yusri mengaku, penyidik mengalami kendala bahasa saat memeriksa ML. Sebab, pelaku tak terlalu fasih dalam berbahasa Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah diamankan. Kita masih terus dalami keterangannya sambil mencari bukti-bukti lain. Dan kami terkendala adanya bahasa, tapi kami gunakan tenaga juru bahasa juga termasuk pengacara," ucap dia.

Yusri menjelaskan, ibu dan anak tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Sementara suaminya, atau ayah dari korban sedang berada di Belanda.

"Semuanya adalah warga negara Maroko," kata Yusri.

Saat ini ML sedang diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah menetapkan ML sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya