Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan oleh Polri, Ini Alasannya

Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, beberapa waktu lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2020, 13:35 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Vidio.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pengacara Anita, Tommy Sihotang menegaskan, kliennya menolak perpanjangan penahanan oleh Bareskrim Polri itu.

Alasannya, ada hal tidak memenuhi syarat terkait perpanjangan penahanan kliennya.

"Ada penolakan dari Ibu Anita untuk perpanjangan masa tahanan. Kenapa ditolak? Itu kan subjekif atau objektif. Dua-duanya menurut kami tidak memenuhi syarat," jelas Tommy usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Meski menolak, Tommy menyatakan kliennya masih berada di rumah tahanan dan belum memohon penangguhan.

"Masih tahanan. Belum ada penangguhan," tutur Tommy soal Anita Kolopaking.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diperpanjang hingga 28 September

Perpanjangan masa penahanan terhadap Anita dilakukan karena masa penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020, telah habis. Karenanya Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Anita mulai dari 20 Agustus sampai 28 September 2020.

Anita Kolopaking adalah seorang pengacara dari tersangka Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Namun dalam pengembangan kasus yang melibatkan oknum polisi BJP PU, Anita juga dinyatakan terlibat dan turut ditetapkan sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya