Liputan6.com, Jakarta: Meski ditahan dan menderita sakit, Abu Bakar Ba`asyir tetap bersikap keras. Buktinya, melalui kuasa hukumnya, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini meminta Polri mendatangkan Umar Al Faruk ke Indonesia untuk dipertemukan dengan dirinya. Sebab, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Solo, Jawa Tengah, ini berkeyakinan keterangan Al Faruq adalah fitnah yang memakai celah hukum untuk menjerat dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukum Ba`asyir, Mahendradata, di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/10) [baca: Abu Bakar Ba`asyir Ditahan].
Kedatangan Mahendradata ini sekaligus mendampingi istri Al Faruq, Mira Agustina, yang diperiksa di Ruang Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Mabes Polri sejak pagi hingga petang kemarin. Pemeriksaan terhadap Mira diharapkan dapat mengungkap jati diri Al Faruq yang dianggap Amerika Serikat sebagai pemimpin jaringan Al Qaeda di Asia Tenggara. Bahkan, termasuk pula hubungan Al Faruq dengan Ba`asyir yang dituding terlibat beberapa kasus peledakan di Indonesia--bom Natal 2000, peledakan Masjid Istiglal, dan pengeboman Mal Atrium Senen.
Pada kesempatan yang sama, Mohammad Assegaf--anggota kuasa hukum Ba`asyir yang lain--mempertanyakan alasan Polri mengaitkan kliennya dengan beberapa pengeboman di Tanah Air. Padahal, selama ini tak pernah disebutkan keterlibatan Ba`asyir. Assegaf juga mengaku heran, Polri begitu mudah mempercayai keterangan Al Faruq yang tak jelas jati dirinya [baca: Al Faruq Mengaku Terlibat dalam Pemboman di Indonesia].
Senada dengan dua kuasa hukum Ba`asyir, kriminolog Ronny Rachman Nitibaskara juga mengusulkan agar pemerintah mempertemukan Ketua MMI dengan Al Faruq. Dalam pandangan kriminolog Universitas Indonesia ini, bila pemeriksaan Ba`asyir hanya berdasarkan bukti pengakuan Al Faruq, hal itu belum tentu benar secara hukum.
Dengan kata lain, Ronny menambahkan, pemeriksaan Al Faruq yang berlangsung di Afghanistan itu tak serta merta menjamin kebenaran tudingan terhadap Ba`asyir [baca: Kapolri: Omar Al Faruq Mengenal Ba`asyir]. Itulah sebabnya, pemerintah harus berupaya mencari jalan mempertemukan kedua orang tersebut. Baik itu Baasyir yang dibawa ke luar negeri atau Al Faruq dikembalikan ke Indonesia.
Kamis pekan silam, Ba`asyir juga meminta pemerintah membawa Al Faruq--pria kelahiran Kuwait yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, 5 Juni 2002--ke Indonesia. Hal itu dianggap perlu untuk menjernihkan soal tudingan keterkaitannya dengan Al Faruq, yang dituduh sebagai pimpinan tertinggi jaringan Al Qaeda di Asteng oleh Gedung Putih [baca: Abu Bakar Ba`asyir: Bawa Al-Faruq ke Indonesia].
Nama Ba`asyir santer diperbincangkan orang sejak pemerintah AS menuduh lulusan Fakultas Dakwah Universitas Al Irsyad, Solo, ini terlibat jaringan teroris Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Negeri Paman Sam pun meminta pemerintah menahan lelaki berperawakan kurus ini. Dia kembali menjadi pemberitaan utama media saat bekas Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew juga ikut menuduh Ba`asyir sebagai teroris. Puncaknya, majalah Time--edisi 23 September 2002--menyebut Ba`asyir terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Presiden Megawati Sukarnoputri yang dilakukan Al Faruq. Terlebih, pascatragedi Bali, 12 Oktober 2002 [baca: Menapak Jejak Teror di Bali].
Ba`asyir pun telah mendaftarkan gugatan terhadap majalah Time di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu silam. Dia menggugat majalah tersebut sebesar Rp 1 triliun karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya [baca: Abu Bakar Ba`asyir Mendaftarkan Gugatan Atas TIME].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Kedatangan Mahendradata ini sekaligus mendampingi istri Al Faruq, Mira Agustina, yang diperiksa di Ruang Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Mabes Polri sejak pagi hingga petang kemarin. Pemeriksaan terhadap Mira diharapkan dapat mengungkap jati diri Al Faruq yang dianggap Amerika Serikat sebagai pemimpin jaringan Al Qaeda di Asia Tenggara. Bahkan, termasuk pula hubungan Al Faruq dengan Ba`asyir yang dituding terlibat beberapa kasus peledakan di Indonesia--bom Natal 2000, peledakan Masjid Istiglal, dan pengeboman Mal Atrium Senen.
Pada kesempatan yang sama, Mohammad Assegaf--anggota kuasa hukum Ba`asyir yang lain--mempertanyakan alasan Polri mengaitkan kliennya dengan beberapa pengeboman di Tanah Air. Padahal, selama ini tak pernah disebutkan keterlibatan Ba`asyir. Assegaf juga mengaku heran, Polri begitu mudah mempercayai keterangan Al Faruq yang tak jelas jati dirinya [baca: Al Faruq Mengaku Terlibat dalam Pemboman di Indonesia].
Senada dengan dua kuasa hukum Ba`asyir, kriminolog Ronny Rachman Nitibaskara juga mengusulkan agar pemerintah mempertemukan Ketua MMI dengan Al Faruq. Dalam pandangan kriminolog Universitas Indonesia ini, bila pemeriksaan Ba`asyir hanya berdasarkan bukti pengakuan Al Faruq, hal itu belum tentu benar secara hukum.
Dengan kata lain, Ronny menambahkan, pemeriksaan Al Faruq yang berlangsung di Afghanistan itu tak serta merta menjamin kebenaran tudingan terhadap Ba`asyir [baca: Kapolri: Omar Al Faruq Mengenal Ba`asyir]. Itulah sebabnya, pemerintah harus berupaya mencari jalan mempertemukan kedua orang tersebut. Baik itu Baasyir yang dibawa ke luar negeri atau Al Faruq dikembalikan ke Indonesia.
Kamis pekan silam, Ba`asyir juga meminta pemerintah membawa Al Faruq--pria kelahiran Kuwait yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, 5 Juni 2002--ke Indonesia. Hal itu dianggap perlu untuk menjernihkan soal tudingan keterkaitannya dengan Al Faruq, yang dituduh sebagai pimpinan tertinggi jaringan Al Qaeda di Asteng oleh Gedung Putih [baca: Abu Bakar Ba`asyir: Bawa Al-Faruq ke Indonesia].
Nama Ba`asyir santer diperbincangkan orang sejak pemerintah AS menuduh lulusan Fakultas Dakwah Universitas Al Irsyad, Solo, ini terlibat jaringan teroris Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Negeri Paman Sam pun meminta pemerintah menahan lelaki berperawakan kurus ini. Dia kembali menjadi pemberitaan utama media saat bekas Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew juga ikut menuduh Ba`asyir sebagai teroris. Puncaknya, majalah Time--edisi 23 September 2002--menyebut Ba`asyir terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Presiden Megawati Sukarnoputri yang dilakukan Al Faruq. Terlebih, pascatragedi Bali, 12 Oktober 2002 [baca: Menapak Jejak Teror di Bali].
Ba`asyir pun telah mendaftarkan gugatan terhadap majalah Time di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu silam. Dia menggugat majalah tersebut sebesar Rp 1 triliun karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya [baca: Abu Bakar Ba`asyir Mendaftarkan Gugatan Atas TIME].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)