Sidang Perdana Dwi Sasono Akan Digelar Secara Telekonferensi

Dwi Sasono akan menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba perdana.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 02 Sep 2020, 14:40 WIB
Dwi Sasono akan menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba perdana.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Dwi Sasono terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akan digelar Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Dwi Sasono tidak datang ke pengadilan.

Dwi Sasono akan mendengarkan dakwaannya secara telekonferensi di mana ia akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap untuk membacakan dakwaan perkara terhadap Dwi Sasono. "Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny, saat dihubungi di Jakarta.

 

2 dari 6 halaman

Di Ruang Sidang

Dwi Sasono (Daniel Kampua/Fimela.com)

Sementara majelis hakim, pengacara, dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

3 dari 6 halaman

Ditangkap di Rumah

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aktor 40 tahun ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

4 dari 6 halaman

Sejak Lulus SMA

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas bapak tiga anak ini mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus SMA.

5 dari 6 halaman

Tidak Aktif

Namun, Dwi Sasono tidak aktif mengonsumsinya. Kadang berhenti, dan memakainya lagi. Keinginan memakai narkoba kembali muncul saat pandemi Covid-19.

6 dari 6 halaman

5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut, suami Widi Mulia dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO, sejak 9 Juni 2020 lalu.(Antaranews.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya