Liputan6.com, Jakarta Sanksi denda bagi pelaku usaha yang nekat membuaka usahanya saat jam malam mulai diterapkan oleh petugas Satpol PP. Tak kurang cafe, mini market, hingga PKL terkena sanksi denda.
Advertisement
Petugas Sapol PP menjatuhkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang nekat membuaka usahanya meski dilarang, karena pemberlakuan jam malam di di Kota Bogor. Takurang dari pemilik cafe, mini market, dan PKL terkena sanksi denda.
Diterbitkan 02 September 2020, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Sanksi denda bagi pelaku usaha yang nekat membuaka usahanya saat jam malam mulai diterapkan oleh petugas Satpol PP. Tak kurang cafe, mini market, hingga PKL terkena sanksi denda.
Advertisement