Sembuh dari Covid-19, 1 Tahanan Kembali ke Rutan KPK

Ali mengatakan masih ada dua pegawai yang bekerja di direktorat penyidikan yang menjalani isolasi dan perawatan di RS.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2020, 10:33 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan satu tahanan yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh. Tahanan tersebut kini dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saat ini satu orang pegawai dari bagian umum sudah sembuh, dan satu tahanan juga sudah kembali ke rutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Ali mengatakan, satu pegawai bagian umum tersebut merupakan satu dari 23 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menurut Ali, dari 23 pegawai yang terjangkit Covid-19, 3 di antaranya diisolasi di rumah sakit.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari 23 pegawai yang terpapar virus Covid-19, 3 orang diantaranya diisolasi di RS, selebihnya isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat," kata Ali.

Sementara itu, Ali mengatakan masih ada dua pegawai yang bekerja di direktorat penyidikan yang menjalani isolasi dan perawatan di RS.

"Kita doakan untuk pegawai yang sedang mengalami penurunan kondisinya terkait Covid-19, semoga dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," kata dia.

Sebelumnya, KPK memutuskan menutup total markas antirasuah selama tiga hari. Hal ini dilakukan menyusul puluhan pegawai di lembaga antikorupsi ini yang terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Ditutup

Diketahui, total ada 23 pegawai KPK, baik tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19.

"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Nawawi menyebut, pada Kamis, 3 September 2020 berikutnya akan diusahakan kembali bekerja sediakala, hanya saja tidak semuanya diperkenankan ke kantor. Sebagian tetap bekerja dari rumah.

"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari Kamis mendatang," kata Nawawi.

Terkait dengan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan, Nawawi menyebut masih merumuskan hal yang terbaik. Hal tersebut dikarenakan ada batas waktu penahanan terhadap seseorang di tahap penyidikan.

"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian deputi penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya