Liputan6.com, Jakarta Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh majelis hakim. Selandia Baru tidak menganut sistem vonis mati.
Advertisement
Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh majelis hakim. Selandia Baru tidak menganut sistem vonis mati.
Diterbitkan 27 Agustus 2020, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh majelis hakim. Selandia Baru tidak menganut sistem vonis mati.
Advertisement