Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)