Ditetapkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Resmi Ditahan

Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Agu 2020, 12:26 WIB
Jerinx SID (Foto oleh: Instagram.com/sushisushanti)

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Kabar ini telah dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

2 dari 4 halaman

Tersangka

Potret Cantik Nora Alexandra (sumber: Instagram/ncdpapl)

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

3 dari 4 halaman

Melanggar

Preskon film Mama Mama Jagoan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Jerinx SID dilaporkan karena postingan yang berbunyi "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

4 dari 4 halaman

Pasal yang Dilanggar

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Merdeka.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya