John Kei Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Hari Siregar dalam sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel, John Refra Kei alias John Kei, Selasa (28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Agustus 2012, 12:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Hari Siregar dalam sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel, John Refra Kei alias John Kei, Selasa (28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menurut Harli, tuduhan pembunuhan berencana tersebut terbukti dalam peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Kepolisian (BAP), bahwa sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa John Kei terbukti beberapa kali mengancam akan membunuh korban sebelum korban akhirnya dibunuh.

Ancaman tersebut disebabkan adanya persoalan bisnis antara Ayung dan John Kei terkait permintaan kepemilikan saham PT Sanex Steel oleh John Kei kepada Ayung. Selain itu, beberapa fakta lain yang dipaparkan adalah kronologis pertemuan terakhir antara John Kei dengan Ayung di Swiss Bell Hotel, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang dipilih John Kei sebelumnya.

Setelah pertemuan dilakukan, korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, leher, dan luka irisan pada leher yang menyebabkan batang tenggorokan korban terputus. Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa pertama John Kei, terdakwa dua Joseph Hungan, terdakwa tiga Muklis, terbukti bersama-sama melakukan dengan sengaja terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Jaksa penuntut hukum menuntut John Refra alias John Kei dan terdakwa lainnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Terkait tuntutan hukuman tersebut, pengacara John Kei, Tofik Chandra menyatakan akan mengupayakan agar pasal yang dikenakan kepada kliennya hanya pada pasal 338, tentang pembunuhan dan 55 KUHP, 56 KUHP, dimana disebutkan terdakwa hanya terbukti ikut serta.

"Kan ada junto lainnya, bukan telak 340. Itu yang kita upayakan," tuturnya. Ia menambahkan, hingga saat setelah dakwaan dibacakan pihaknya masih percaya bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya