KPK Pelajari PP Terkait Alih Status Pegawainya Menjadi ASN

Jokowi telah menerbitkan PP No 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 Agustus 2020, 12:12 WIB
Aktivitas di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Menurut Ali, sesuai dengan Pasal 12 bahwa PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020.

Untuk itu, dalam pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai sesuai Pasal 6, maka KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.

"Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK

Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera mencari tahu siapa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan PP terkait alih fungsi status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Ketentuan itu tertulis dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 yang terdiri dari 12 Pasal. PP alih status kepegawaian KPK itu ditandatangani pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya