Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Terjaring OK Prend di Terminal Kampung Melayu

38 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar Terminal Kampung Melayu dan dua lainnya memilih membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 15:39 WIB
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Hasilnya, 40 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenai sanksi oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin, mengatakan 40 warga yang terjaring OK Prend tersebut terdiri dari 38 warga yang dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar Terminal Kampung Melayu dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Kegiatan ini untuk memberikan efek jera sekaligus agar warga meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Sadikin, Jumat (7/8/2020).

Sadikin mengatakan, masih banyaknya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menunjukkan adanya tindakan lalai dan abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Karena ini demi kesehatan kita semua dan tentu kita berharap pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 warga juga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di permukiman warga dan kawasan Pasar Kamp, Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020).

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin, mengatakan OK Prend digelar sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Umumnya, warga yang terjaring operasi ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Dari kegiatan OK Prend hari ini, kami menindak 40 pelanggar, terdiri dari 39 orang dikenai sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," kata Sadikin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sosialisasi dan Edukasi Warga

Menurut dia, dalam melakukan operasi, pihaknya juga menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian saat melakukan operasi di pasar, beberapa warga yang berkunjung ke pasar juga diimbau agar selalu memakai masker.

Demikiam halnya para pengendara dan masyarakat pengguna angkutan umum juga diimbau agar selalu menggunakan masker serta selalu menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya