Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala BPPN bebas dari hukuman, setelah mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.
Advertisement
Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Dengan demikian mantan Kepala BPPN ini bebas dari hukuman.
Diterbitkan 06 Agustus 2020, 06:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Kepala BPPN bebas dari hukuman, setelah mahkamah Agung menolak PK yang diajukan jaksa KPK terkait kasus BLBI yang menjerat mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.
Advertisement