Pemprov Ungkap Tantangan Terberat Kendalikan Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI pun saat ini tengah mengkaji payung hukum terkait sanksi denda progresif untuk pelanggaran PSBB masa transisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 18:32 WIB
Tim medis melakukan pengujian sampel dengan metode PCR di laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tantangan terbesar Jakarta menangani sekaligus pengendalian Covid-19 adalah pengabaian masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Menurut Widya, masyarakat masih belum memahami benar tentang virus yang menyerang pernafasan tersebut.

"Masih ada persepsi dari masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa Covid-19 itu masih menjadi ancaman, masih menganggap Covid itu 'ya nanti selesai sendiri' tentu ini menjadi tantangan tersendiri," ujar Widya di Graha BNPB, Rabu (5/8/2020).

Dia menuturkan, pernyataan tersebut bukan tanpa didasari indikasi. Dilihat dari bentuk pelanggaran yang diterapkan Satpol PP, denda yang terkumpul dari pelanggar PSBB sebanyak Rp 2 miliar. Penerapan denda telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

"Kami tentunya bukan mengejar uangnya, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," tandasnya.

Pemprov DKI pun saat ini tengah mengkaji payung hukum terkait sanksi denda progresif untuk pelanggaran PSBB masa transisi.

 

2 dari 2 halaman

Pemberlakuan Sanksi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya masih memberlakukan pemberian sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB Masa Transisi.

"Sedang penyusunan di Biro Hukum (untuk payung hukum denda progresif)," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/8).

Sementara itu, dia mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 miliar. Arifin menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.

"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya