Jatim Terima Rp 814 Miliar dari Program Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan

Program pengurangan pokok pajak dimanfaatkan 1.956.254 wajib pajak, dengan rincian kendaraan roda dua mencapai 1.673.670 objek dan roda empat 282.584 objek.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Timur mencatat penerimaan yang diraup dari program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (diskon corona) selama dua bulan terakhir mencapai Rp814 miliar.

"PKB yang diterima angka tepatnya Rp814.079.947.382," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim M Purnomo Sidi kepada wartawan di Surabaya, ditulis Jumat, (31/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Ia merinci PKB yang diterima tersebut masing-masing dari kendaraan roda dua sebesar Rp268.762.694.767 dan roda empat sebesar Rp545.317.252.615.

Pada program yang dimulai 12 Juni 2020 hingga 27 Juli 2020, total yang memanfaatkannya sebanyak 1.956.254 wajib pajak, dengan rincian kendaraan roda dua mencapai 1.673.670 objek dan roda empat sebanyak 282.584 objek.

"Artinya, 80 persen lebih wajib pajak menyentuh pemilik roda dua. Ini capaian menggembirakan karena menyasar pengendara sepeda motor," tutur dia.

Sedangkan, berdasarkan data pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB (bebas denda) pada 2 April 2020-17 Juli 2020, telah dimanfaatkan oleh 282.087 wajib pajak dan PKB yang diterima sebesar Rp109.533.846.150.

"Potensi denda yang dibebaskan (loss) dari program ini sebesar Rp897.848.505, lalu dari program diskon corona mencapai Rp70.406.511.106," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Program bebas denda dan program pengurangan pokok PKB, Pemprov Jatim telah memutuskan untuk memperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Dengan diperpanjang kebijakan ini, besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp1,26 triliun (selama tiga bulan).

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi sekarang, dan di sisi lain, stimulus ini diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya