Polisi Periksa Kejiwaan Penusuk Imam Masjid di Pekanbaru

Penyidik Polsek Pekanbaru Kota telah memeriksa urine pria inisial IM, hasilnya pelaku penusukan imam Masjid Al-Falah itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jul 2020, 21:00 WIB
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang berbincang dengan imam Masjid Al Falah yang ditusuk ketika berdoa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Polsek Pekanbaru Kota telah memeriksa urine pria inisial IM. Hasilnya, pelaku penusukan imam Masjid Al-Falah itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, kejiwaan pelaku penusukan juga akan diperiksa. Tujuannya mengetahui kenapa pelaku nekat menusuk korban Yazid Umar Nasution pada Kamis malam, 23 Juli 2020.

Untuk korban sendiri, Nandang menyebut sudah beraktivitas kembali. Korban mengalami luka lecet di dada kiri bagian atas dan tidak mengeluarkan darah banyak.

"Korban sudah divisum," kata Nandang di Mapolsek Pekanbaru Kota, Kamis malam.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku menusuk korban ketika berdoa usai Salat Isya berjemaah. Pisau itu terlihat bengkok karena tangkisan korban.

"Serangan pertama korban menghindar, yang kedua kena dada bagian kiri atas," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, motif sementara karena pelaku tidak puas setelah beberapa kali berkonsultasi dengan korban. Pelaku ingin korban mencari jalan keluar terhadap masalah pekerjaan dan keluarganya.

"Menurut pelaku konsultasi tak memuaskan sehingga melakukan penganiayaan," kata Nandang.

Atas penusukan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, makanya bisa ditahan," kata Nandang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya