Liputan6.com, Jakarta Artis dan model Catherine Wilson ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba usai di tangkap di rumahnya di Kelurahan Pangkalan Jati Depok dengan barang bukti 2 klip sabu.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020 dilansir Antara.
Advertisement
Selain Catherine, petugas juga mengamankan seorang sekuriti yang menjaga rumahnya berinisial J. Hal ini sekaligus meralat, keterangan sebelumnya yang menyebut bahwa Catherine Wilson diamanakan seorang diri di Jalan Damai, Ciganjur, Kecamatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peran J disebutkan menjadi perantara Catherine Wilson untuk memperoleh paket sabu dari bandar berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Catherine Wilson dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Berikut sederet penampakan Catherine Wilson saat ditangkap hingga dihadirkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya: