Polisi Ringkus Sindikat Begal Truk dan Spesialis Kencing Minyak Mentah Sawit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus sindikat begal truk pembawa minyak mentah sawit dan sindikat spesialis kencing CPO.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jul 2020, 23:00 WIB
Tersangka pencurian minyak CPO dan tukang begal truk yang ditangkap Polda Riau bersama barang bukti kejahatannya. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus dua sindikat kejahatan crude palm oil (CPO). Satu sindikat merupakan tukang begal truk pembawa minyak mentah sawit itu menggunakan senjata api, sedangkan satu sindikat lagi spesialis kencing CPO.

Untuk sindikat begal truk CPO, Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Riau menangkap empat pelaku. Sindikat ini diotaki pria inisial RC karena berperan sebagai perencana, mencari truk CPO, dan melukai sopir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, sindikat ini terakhir kali beraksi pada April lalu. RC bersama pelaku lain, CH, KW dan PD, mencegat truk CPO di Jalan Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.

"Usai truk CPO dicegat, sopirnya ditodong senjata api rakitan. Sopir dibekap, kemudian mulut dan mata dilakban lalu dipindahkan ke mobil lain," kata Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 16 Juli 2020.

Setelah sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya lalu dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN.

"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Semuanya terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Untuk sindikat kencing CPO, Polda Riau menangkap delapan pria. Beberapa di antaranya merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.

Modusnya, kata Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.

Aksi penjualan ini berjalan mulus karena para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan. Keterlibatan oknum di perusahaan ini tengah diusut penyidik.

"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini, masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," sebut Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.

Dari dua sindikat pencurian minyak ini, penyidik menyita empat truk CPO. Petugas juga menyita senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.

Selain kejahatan ini, Polda Riau selama pandemi Covid-19 juga meringkus tiga sindikat pencurian sepeda motor. Tiga sindikat ini selalu beraksi di Kabupaten Kampar dan Pekanbaru.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya