Thamrin Tomagola Divonis Bersalah

Thamrin A. Tomagola divonis bersalah mencemarkan nama baik empat petinggi TNI yang disebutnya dalang kerusuhan Ambon. Dia didenda Rp 50 juta dan harus meminta maaf di media massa.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Oktober 2002, 08:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Kamis (10/10), memutuskan terdakwa Thamrin Amal Tomagola bersalah. Dia dinyatakan telah mencemarkan nama baik empat perwira tinggi TNI. Keempat perwira tersebut adalah Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman, Letjen TNI Suadi Marasabessy, dan Letjen TNI Sudi Silalahi. Untuk itu, Thamrin diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Dia juga diharuskan meminta maaf lewat media massa selama tiga hari.

Mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin Indah Sulistyawati itu, Thamrin langsung mengajukan banding. Untuk itu, dosen sosiologi Universitas Indonesia ini mengaku akan menyiapkan bukti-bukti keterlibatan TNI dalam kerusuhan di Ambon pada 2000.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Thamrin bermula dari dalam sebuah diskusi di Jakarta, dua tahun silam. Kala itu, dia menuding Wiranto terlibat dalam kerusuhan di Ambon [baca: Dituding Dalang Kerusuhan Ambon, Wiranto Mengadukan Thamrin. Tuduhan serupa juga dialamatkan Thamrin ke Djaja, Suadi, dan Sudi.

Merasa dicemarkan, Wiranto menggugat Thamrin. Langkah Wiranto juga diikuti tiga rekannya. Maklum, kala itu ketiga jenderal tersebut tengah menduduki posisi penting di TNI. Djaja menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat. Suadi menduduki posisi Kepala Staf Umum ABRI. Sedangkan Sudi menempati posisi Panglima Daerah Militer Brawijaya, yang dianggap membiarkan Laskar Jihad memasuki Maluku.(AWD/Jeremy Teti dan Bambang Triyono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya