Kemenhub Rancang Aturan Bersepeda, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi bersepeda

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jul 2020, 10:30 WIB
Warga mengendarai sepeda saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pada CFD pertama di masa PSBB Transisi, warga Ibu Kota terlihat lebih memilih bersepeda sebagai sarana olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi bersepeda menyusul tren naik sepeda yang sekarang terjadi usai pemerintah melonggarkan PSBB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, aturan ini disusun untuk menjamin keselamatan pengguna dan mengatur lalu lintas agar tetap tertib.

"Aturan bersepeda ini tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna di jalan," kata Budi dalam diskusi online, Selasa (7/7/2020) malam.

Mengutip materi Dirjen Perhubungan Darat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan. Pertama, soal persyaratan teknis, yaitu perbedaan penggunaan jenis sepeda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jenis Sepeda

Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sepeda umum digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah dan lainnya, sedangkan sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lainnya digunakan untuk tujuan khusus.

Lalu, kedua adalah tata cara bersepeda. Pengemudi harus memakai helm khusus dan memakai atribut yang memantulkan sinar di malam hari.

 

3 dari 3 halaman

Dilarang Gunakan Gawai

Warga berolahraga saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pada CFD pertama di masa PSBB Transisi, warga Ibu Kota terlihat lebih memilih bersepeda sebagai sarana olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian ketiga ialah terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya