Pembakaran Bendera PDIP, Pengamat Hukum Unair Sebut Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Jun 2020, 08:37 WIB
Kader PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki menuju Polres Jaktim, Kamis (25/6/2020). Ratusan massa simpatisan dan kader PDIP melakukan long march dengan membawa atribut partai politiknya menuntut pembakaran bendera partai pada aksi di depan DPR, Rabu 24 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko menilai, pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR Jakarta, Rabu 24 Juni lalu, layak dibawa ke ranah hukum.

"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko, di Surabaya, Minggu 28 Juni 2020.

Hal tersebut menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat 26 Juni 2020. Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.

Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam meyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.

"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Sesuai Koridor Hukum

Kader PDIP Jakarta Timur berunjuk rasa di depan Polres Jaktim, Kamis (25/6/2020). Ratusan massa simpatisan dan kader PDIP melakukan long march ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk menuntut pembakaran bendera partainya pada aksi di depan DPR, Rabu 24 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang.

Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik. "Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," ujar Sujarmoko.

Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.

"Sekali lagi, kalau bendera itu di bawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu, 24 Juni 2020. Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya