Pasien Covid-19 Meninggal Tanpa Riwayat Kontak PDP, Awas OTG di Sulteng

Seorang PDP positif Covid-19 dari Sulawesi Tengah meninggal dunia dan menambah jumlah kasus kematian akibat virus tersebut di Sulteng menjadi lima kasus

oleh Heri Susanto diperbarui 28 Jun 2020, 12:00 WIB
dr Jumriani selaku jubir Teknis Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Biro Humas Pemprov Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Seorang PDP positif Covid-19 dari Sulawesi Tengah meninggal dunia dan menambah jumlah kasus kematian akibat virus tersebut di Sulteng menjadi lima kasus.

Berdasarkan penelusuran gugus tugas, pasien tersebut diketahui tidak punya riwayat kontak dengan Pasien Positif. Pasien itu tutup usia di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada 22 Juni 2020 lalu.

“22 Juni 2020 , Almarhum mengembuskan napas terakhir di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan langsung dilakukan Swab dengan hasil Positif Covid-19 yang keluar tanggal 23 Juni 2020,” ujar jubir Teknis Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Sulawesi Tengah, dr Jumriani, Jumat (26/4/2020).

Kasus tersebut diminta menjadi perhatian masyarakat Sulteng untuk tetap penerapkan protokol kesehatan, lantaran berdasarkan penelusuran riwayat, pasien tersebut tidak pernah kontak dengan pasien positif Covid-19, juga tidak pernah bepergian ke daerah yang telah terpapar corona yang biasanya menjadi sebab virus itu menjangkiti orang.

dr Jumriani menyebut temuan kasus itu menjadi bukti masih adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran di tengah masyarakat, yang diduga menjadi sebab pasien tersebut terjangkit.

“Berdasarkan penyelidikan epidemiologi Tim Covid -19 , Almarhum tidak memiliki riwayat yang biasanya jadi sebab terangkit. Kondisi ini kiranya jadi perhatian bersama agar kita terus patuh terhadap ketentuan SOP kesehatanpencegahan Covid-19,” dr Jumriani mengimbau.

Tambahan kasus positif itu membuat data total jumlah kasus se-Sulawesi Tengah hingga Jumat (26/6/2020) menjadi 183 orang, 147 di antaranya telah sembuh. Sedangkan jumlah kematian menjadi 5 kasus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya