Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah penularan COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Riau menerapkan aturan tetap merawat pasien positif terinfeksi virus SARS-CoV-2 di rumah sakit.
"PDP (Pasien Dalam Pengawasan) walaupun itu tidak bergejala kami rawat di ruang isolasi rumah sakit,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Riau dokter Indra Yopi dalam diskuri ruang digital BNPB ditulis Rabu (24/5/2020).
Advertisement
Dengan melakukan perawatan di rumah sakit, pasien tersebut tidak akan menularkan ke orang lain. “Semua pasien-pasien Covid tersebut betul-betul dirawat sampai dinyatakan sembuh dengan dua kali negatif PCR baru kita bolehkan pulang ke rumah dan tambahan isolasi tujuh hari di rumah,” kata Indra lagi mengutip rilis dari Gugus Tugas Nasional.
Tracing secara agresif dilakukan oleh Gugus Tugas Riau. Dengan cara itu bisa menekan penularan yang lebih luas lagi.
Mayoritas Imported Case
Pada Selasa, 23 Juni 2020 terdapat penambahan 27 kasus positif sehingga data akumulasi menunjukkan ada 193 kasus di Riau. Menurut Indra banyaknya kasus di wilayah Riau lebih didominasi oleh kasus dari luar atau imported case.
Sejak dibukanya perjalanan oleh pemerintah dan hanya mengandalkan tes cepat ini menjadi kelemahan.
“Imported case bisa kami kelola, tapi agak sulit. Kalau memang pemeriksaannya diwajibkan swab itu lebih aman,” tutur Indra.
Kabupaten Rokan Hilir hingga kini masih bebas dari penularan virus SARS-CoV-2. Menurut Indra kekuatan pada pos-pos perbatasan yang mewajibkan semua kendaraan keluar-masuk wajib memiliki surat negatif tes cepat dan wajib mematuhi segala protokol kesehatan jadi kuncinya.