Penjual Organ Harimau Sumatra di Riau Kena Denda Rp100 Juta dan Penjara

Tiga penjual organ harimau sumatra dari Muara Tebo, Jambi, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jun 2020, 04:00 WIB
Kulit harimau yang pernah disita petugas dari pemburu liar di hutan Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga penjual organ harimau sumatra dari Muara Tebo, Jambi, masing-masing Mino, Remond Thenu dan Anton, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Majelis hakim mewajibkan ketiganya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Selain itu, pembawa organ harimau sumatra yang tertangkap di Air Molek ini wajib membayar denda Rp100 juta. Jika tak dibayar ketiganya wajib menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Berdasarkan data di website Pengadilan Rengat (www.pn-rengat.go.id) vonis itu dibacakan pada 16 Juni 2020. Sidang ini dipimpin hakim ketua, Omari Rotama Sitorus, dibantu dua hakim anggota, Maharani Debora Manulang dan Immanuel Marganda Putra Sirait.

Kasi Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu, Ari Wibowo dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan PN tersebut. "Belum terima, ke sini saja (konfirmasinya)," kata Ari, Selasa siang, 23 Juni 2020.

Data di website PN Rengat, perkara tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya bernomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt. Jaksa penuntut umum yang menghadirkan tiga terdakwa adalah Ostar Al Pansari, Rionald Febri Rinando, dan Jimmy Manurung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan selembar kulit, empat buah taring, dan tulang belulang harimau sumatra diserahkan kepada negara untuk tujuan ilmu pengetahuan. Nantinya, akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Pengungkapan jual beli organ harimau sumatra ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Sabtu, 15 Februari 2020. Ketiga terdakwa ditangkap ketika akan menjual organ harimau di wilayah Air Molek, Indragiri Hulu.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi pada 16 Februari 2020, ketiganya merupakan pembawa organ harimau sumatra dari Tebo dan menerima upah Rp 10 juta. Kepada polisi, ketiganya mengaku menerimpa upah dari pria inisial T.

Kasus ini juga memunculkan inisial HN, diduga sebagai calon pembeli organ harimau sumatra itu. Kedua inisial itu hingga kini belum tertangkap.

Informasi adanya tiga kurir pembawa organ harimau ini diterima personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jum'at, 14 Februari 2020. Petugas menyelidiki hingga akhirnya tiga kurir ditangkap pada Sabtu siang, 15 Februari 2020.

Penelusuran penyidik, harga selembar kulit harimau bisa mencapai Rp 80 juta. Sementara harga taring harimau Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per buah, dan tulang harimau bisa mencapai Rp 2 juta per kilo.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya. Pemburu harimau sumatra tidak peduli satwa ini dilindungi karena terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Kapolda kala itu.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya